Gede Tommy saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra di Kantor DPRD Kota Denpasar

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, suaradara.com — Anggota DPRD Kota Denpasar Ir. Gede Tommy Sumertha, S.T membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna ke-44, Selasa (9/12). Fraksi Gerindra secara resmi menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Perda.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054, dan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam pandangannya, Tommy menegaskan pentingnya penataan jaringan utilitas yang selama ini semrawut dan membahayakan. Ia menyatakan seluruh jaringan seperti kabel fiber optik, kabel listrik, PDAM, pipa gas, hingga drainase harus diintegrasikan dalam satu sistem saluran utilitas terpadu.

“Dengan sistem ini, kota menjadi lebih aman, teratur, estetik, dan tidak lagi terjadi insiden kabel yang membahayakan warga,” ujarnya.

Gerindra juga meminta Perumda penyelenggara utilitas memastikan biaya retribusi tetap terjangkau.

Baca Juga:  Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara

Pada Ranperda RPPLH, Fraksi Gerindra menekankan perlunya ketegasan pemerintah menindak pelanggaran tata ruang yang marak di Denpasar, seperti penyalahgunaan sempadan sungai dan jalur hijau. Selain itu, fraksi mendorong kebijakan pro-petani untuk menekan alih fungsi lahan.

Adapun dalam Ranperda Penanggulangan Bencana, Tommy menyoroti perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat mengenai mitigasi serta peningkatan koordinasi Pemkot–Pemprov terkait pengelolaan sungai yang dinilai belum optimal.

Terkait instruksi Gubernur Bali menutup permanen TPA Suwung pada 23 Desember 2025 seperti yang telah diamanatkan oleh UU no 18 tahun 2008 beserta turunanya tentang pengelolaan sampah, Fraksi Gerindra menilai kebijakan ini sebagai momentum baru untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar.

Baca Juga:  Innovations in Business Models: Disruptive Technologies and Emerging Trends

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan resmi menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Facebook Comments Box

Penulis : pimen

Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Masuk Indonesia Lewat Kepri
Camat Nonggunong Pimpin Kurvei Lintas Instansi, Perkuat Budaya Bersih dan Semangat Gotong Royong
Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pejabat Administrator
Ketua Banggar DPR Perkirakan Kebutuhan Anggaran MBG 2027 Cukup Rp174 Triliun, Kualitas Tetap Terjaga
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Pemkab Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Jelang Iduladha 1447 H, Said Abdullah Salurkan 298 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Madura
Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD Moh Anwar Perkuat Melalui Validasi Data Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:42 WIB

2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Masuk Indonesia Lewat Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:13 WIB

Camat Nonggunong Pimpin Kurvei Lintas Instansi, Perkuat Budaya Bersih dan Semangat Gotong Royong

Senin, 13 Juli 2026 - 08:08 WIB

Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pejabat Administrator

Senin, 6 Juli 2026 - 11:16 WIB

Ketua Banggar DPR Perkirakan Kebutuhan Anggaran MBG 2027 Cukup Rp174 Triliun, Kualitas Tetap Terjaga

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:12 WIB

MBG: Malaikat Berjubah Gelap

Berita Terbaru