Sumenep, Suaradara.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat desa/kelurahan tahun 2026 di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat guna mewujudkan kehidupan sosial yang tertib, aman, serta harmonis di tingkat desa.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, hingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep. Berbagai materi disampaikan secara komprehensif untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Materi pertama disampaikan AKBP Martin Lac Makalew dari Polda Jawa Timur yang memaparkan penanganan perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara secara adil dengan melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat guna memulihkan hubungan sosial dan menciptakan keadilan yang berimbang.
Selanjutnya, Suyanto dari BNNK Sumenep memberikan edukasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan desa dalam mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Materi berikutnya disampaikan Nur Fajriyah dari Kejaksaan Negeri Sumenep terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keberanian masyarakat untuk melapor sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban.
Dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Arvy Ledara Rohi memaparkan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar warga kurang mampu dapat memperoleh akses keadilan secara setara.
Sementara itu, Narendra Fajar Anggara menjelaskan pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta perpustakaan hukum sebagai sumber informasi yang mudah diakses masyarakat.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, S.H., M. Si, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum, termasuk melalui fasilitasi pembentukan kelompok/keluarga sadar hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap budaya sadar hukum semakin kuat di tengah masyarakat dan mampu mendorong terciptanya lingkungan desa yang aman, tertib, dan berkeadilan.@ (rama)
Editor : Suaradara













