Sumenep, Suaradara.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep melalui Wakil Bupati Sumenep, K.H. Imam Hasyim, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Nota penjelasan atasan Raperda tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang berlangsung pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
Alasan Pembentukan Dana Cadangan
Dalam pemaparannya, K.H. Imam Hasyim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada regulasi Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa pembentukan dana cadangan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Tujuan utama penyisihan anggaran ini adalah untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep pada tahun 2029 mendatang. Mengingat besarnya kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak, pembiayaannya tidak mungkin dibebankan secara penuh hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran APBD. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mencicil atau mengalokasikannya sejak jauh hari melalui dana cadangan.
Rincian Alokasi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Sumenep merencanakan total dana cadangan yang akan dihimpun mencapai Rp75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah). Pengalokasian dana tersebut akan dibagi ke dalam dua tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
• Tahun Anggaran 2027: Sebesar Rp25.000.000.000 (Dua Puluh Lima Miliar Rupiah)
• Tahun Anggaran 2028: Sebesar Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliar Rupiah)
Harapan Pemerintah Daerah
Melalui pengajuan Raperda ini, Wakil Bupati Sumenep berharap dokumen yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan yang komprehensif, objektif, dan konstruktif bagi jajaran pimpinan serta anggota DPRD Sumenep dalam melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Semoga seluruh upaya yang telah kita lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkas Wakil Bupati dalam penutupan nota penjelasannya.
Pembentukan dana cadangan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar pesta demokrasi di Kabupaten Sumenep pada tahun 2029 dapat berjalan dengan matang, lancar, dan aman.@ (***)
Penulis : Rahman
Editor : Red









