Sumenep, Suaradara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan dua orang oknum kepala desa aktif dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (16/10/2026).
Kedua oknum Kepala Desa tersebut diketahui berinisial AM.dan ISA. Keduanya hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif di wilayah Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut, dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, Iptu Sapatullah Chandra Bayu, S.H. Penindakan bermula di wilayah Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, dimana petugas menemukan dua poket berisi barang diduga sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram.
Berdasarkan keterangan dari salah satu terlapor, sabu tersebut didapat melalui perantara. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terlapor kedua di area parkir RSI Garam Kalianget, Kota Sumenep.
Kini kedua oknum kepala desa tersebut beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, pihak kepolisian hingga kini belum merilis identitas lengkap kedua oknum Kepala Desa tersebut, sebelum pihaknya menetapkan status hukumnya apakah sebagai tersangka atau saksi dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak ada yang dilindungi, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Hal itu juga sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2026 menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mana telah memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di Indonesia.
Bahkan, Jenderal Suyudi dengan tegas memerintahkan agar semua Kapolda melakukan mapping (pemetaan) detail terhadap titik-titik rawan, terutama kampung-kampung narkoba serta jaringan bandar yang beroperasi di wilayah hukum masing-masing.@ (***)
Penulis : Rahman
Editor : Red









