Gede Tommy saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra di Kantor DPRD Kota Denpasar

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, suaradara.com — Anggota DPRD Kota Denpasar Ir. Gede Tommy Sumertha, S.T membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna ke-44, Selasa (9/12). Fraksi Gerindra secara resmi menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditetapkan menjadi Perda.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2054, dan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam pandangannya, Tommy menegaskan pentingnya penataan jaringan utilitas yang selama ini semrawut dan membahayakan. Ia menyatakan seluruh jaringan seperti kabel fiber optik, kabel listrik, PDAM, pipa gas, hingga drainase harus diintegrasikan dalam satu sistem saluran utilitas terpadu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan sistem ini, kota menjadi lebih aman, teratur, estetik, dan tidak lagi terjadi insiden kabel yang membahayakan warga,” ujarnya.

Gerindra juga meminta Perumda penyelenggara utilitas memastikan biaya retribusi tetap terjangkau.

Pada Ranperda RPPLH, Fraksi Gerindra menekankan perlunya ketegasan pemerintah menindak pelanggaran tata ruang yang marak di Denpasar, seperti penyalahgunaan sempadan sungai dan jalur hijau. Selain itu, fraksi mendorong kebijakan pro-petani untuk menekan alih fungsi lahan.

Adapun dalam Ranperda Penanggulangan Bencana, Tommy menyoroti perlunya sosialisasi luas kepada masyarakat mengenai mitigasi serta peningkatan koordinasi Pemkot–Pemprov terkait pengelolaan sungai yang dinilai belum optimal.

Terkait instruksi Gubernur Bali menutup permanen TPA Suwung pada 23 Desember 2025 seperti yang telah diamanatkan oleh UU no 18 tahun 2008 beserta turunanya tentang pengelolaan sampah, Fraksi Gerindra menilai kebijakan ini sebagai momentum baru untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra menyatakan resmi menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Facebook Comments Box

Penulis : pimen

4 tanggapan untuk “Gede Tommy saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra di Kantor DPRD Kota Denpasar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Perkuat Pertanian Lahan Kering Lewat Program HDDAP, Fokus Pisang, Cabai, dan Bawang Merah
Pemkab Sumenep Gandeng Dua Perusahaan Bangun Ekosistem Perikanan Terintegrasi
Tekan Kriminalitas, Polsek Guluk-Guluk Intensifkan Patroli Malam
Sinergi Petani dan Bulog, Kelompok Tani Bugem Jaya Perkuat Swasembada Pangan Lewat Penyerapan Gabah
Implementasikan Perpres 46/2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Terapkan Kerja Sama Media Melalui E-Katalog
Perluas Jangkauan, RSUDMA Sumenep Berencana Tambah Armada Mobil La Sehat
Owner PR Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara
RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Perkuat Kepedulian Difabel, Gelar Penyuluhan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:27 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Pertanian Lahan Kering Lewat Program HDDAP, Fokus Pisang, Cabai, dan Bawang Merah

Senin, 13 April 2026 - 11:43 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Dua Perusahaan Bangun Ekosistem Perikanan Terintegrasi

Senin, 13 April 2026 - 10:50 WIB

Tekan Kriminalitas, Polsek Guluk-Guluk Intensifkan Patroli Malam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:55 WIB

Sinergi Petani dan Bulog, Kelompok Tani Bugem Jaya Perkuat Swasembada Pangan Lewat Penyerapan Gabah

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:38 WIB

Implementasikan Perpres 46/2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Terapkan Kerja Sama Media Melalui E-Katalog

Berita Terbaru