Implementasikan Perpres 46/2025, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep Terapkan Kerja Sama Media Melalui E-Katalog

- Editorial Team

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Suaradara.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep (Diskominfo) kembali membuka peluang kerja sama publikasi dengan media massa pada Tahun Anggaran 2026. Namun, terdapat mekanisme baru dalam pelaksanaannya, yakni penerapan sistem E-Katalog sebagai metode utama pengadaan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kerja sama publikasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan program, kebijakan, dan kegiatan strategis dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Matangkan Sekolah Rakyat, Pemkab Sumenep Siapkan Lahan Strategis dengan Akses Dekat Jalan Raya

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan, pelaksanaan kerja sama 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib, untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra Wahyudi.

Baca Juga:  KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Direktur: Koperasi Pilar Strategis Peningkatan Kesejahteraan SDM

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital. Oleh karena itu, Diskominfo mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain pemenuhan aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, tidak mengandung unsur plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Baca Juga:  Gede Tommy saat membacakan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra di Kantor DPRD Kota Denpasar

Melalui pelaksanaan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi yang konstruktif dengan insan pers, dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan daerah secara terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab.@ (***)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Masuk Indonesia Lewat Kepri
Camat Nonggunong Pimpin Kurvei Lintas Instansi, Perkuat Budaya Bersih dan Semangat Gotong Royong
Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pejabat Administrator
Ketua Banggar DPR Perkirakan Kebutuhan Anggaran MBG 2027 Cukup Rp174 Triliun, Kualitas Tetap Terjaga
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Pemkab Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Jelang Iduladha 1447 H, Said Abdullah Salurkan 298 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Madura
Tingkatkan Mutu Layanan, RSUD Moh Anwar Perkuat Melalui Validasi Data Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:42 WIB

2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal Digagalkan Masuk Indonesia Lewat Kepri

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:13 WIB

Camat Nonggunong Pimpin Kurvei Lintas Instansi, Perkuat Budaya Bersih dan Semangat Gotong Royong

Senin, 13 Juli 2026 - 08:08 WIB

Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pejabat Administrator

Senin, 6 Juli 2026 - 11:16 WIB

Ketua Banggar DPR Perkirakan Kebutuhan Anggaran MBG 2027 Cukup Rp174 Triliun, Kualitas Tetap Terjaga

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:12 WIB

MBG: Malaikat Berjubah Gelap

Berita Terbaru