Bapenda Sumenep Optimalkan Penerimaan PBB-P2 melalui Digitalisasi e-PBB

- Editorial Team

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdiansyah Tetrajaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep

Ferdiansyah Tetrajaya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep

Sumenep, Suaradara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep terus berupaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui digitalisasi layanan dan pengelolaan PBB-P2 menggunakan aplikasi e-PBB.

Sistem tersebut dirancang untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, transparan, cepat, sekaligus memperkuat akuntabilitas penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, kehadiran e-PBB dimaksudkan untuk mengatasi persoalan klasik yang selama ini membelit pengelolaan PBB-P2, yakni pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan milik perorangan maupun badan usaha, di luar kawasan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Dikatakan, capaian ketetapan baku Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) selama ini masih jauh dari target akibat tingginya angka tunggakan. Ia menilai sistem manual yang selama ini berjalan menjadi akar masalah.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Kenakan Busana Adat Nusantara, Teguhkan Semangat Persatuan di HUT ke-81 Kemerdekaan RI

“Tingginya tunggakan ini tidak bisa dibiarkan. Sistem manual selama ini menjadi kendala utama,” ujarnya.

Pria yang karib disapa Ferdian tersebut menjelaskan, sejumlah kelemahan sistem lama, mulai dari minimnya transparansi, wajib pajak yang kesulitan memeriksa tunggakan secara mandiri, celah kecurangan akibat pembayaran yang tidak langsung tercatat, hingga proses distribusi SPPT fisik yang berjalan lambat.

Oleh karena itu, Bapenda merancang e-PBB dengan tiga sasaran utama. Pertama, mempercepat proses cetak dan distribusi SPPT agar lebih efisien. Kedua, mempermudah wajib pajak membayar PBB-P2 melalui kanal digital berbasis QRIS. Ketiga, memperkuat fungsi monitoring dan pengawasan penerimaan pajak.

Aplikasi ini dilengkapi tiga fitur utama: e-SPPT yang memungkinkan pencetakan mandiri di tingkat desa dan kelurahan, pembayaran via QRIS untuk pengecekan sekaligus pelunasan tagihan, serta sistem monitoring yang bisa diakses kecamatan dan desa.

Baca Juga:  Pansus DPRD Sumenep Rampungkan Evaluasi LKPJ Bupati 2025, Lima Poin Rekomendasi Konstruktif Disampaikan

Penerapan e-PBB dilakukan melalui empat tahapan. Tahap awal berupa pengembangan sistem oleh tim IT bersama koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Tahap kedua adalah peluncuran resmi aplikasi melalui portal e-pbb.sumenepkab.go.id pada 26 Oktober 2025. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada petugas kecamatan dan desa, sebelum akhirnya masuk tahap evaluasi berkala untuk menyempurnakan pelaksanaan sistem.

Dijelaskan, e-SPPT merupakan versi elektronik dari SPPT yang sebelumnya harus dikirim secara fisik ke rumah wajib pajak. Kini, dokumen tersebut dapat diakses, diunduh, dan dicetak sendiri secara digital oleh wajib pajak.

“Ini langkah maju signifikan. Aksesnya cepat, risiko dokumen hilang atau rusak berkurang, biaya lebih hemat, transparan, mendukung go green, dan langsung terintegrasi dengan sistem pembayaran,” terangnya.

Bapenda juga melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan penerapan sistem berjalan optimal sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu disempurnakan.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Geser Sejumlah Pejabat Administrator

Secara teknis, wajib pajak hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) beserta tahun pajak untuk masuk ke sistem. Selanjutnya aplikasi akan menampilkan rincian tagihan berikut kode QRIS dinamis yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan beberapa tahun sekaligus dalam satu transaksi.

Sementara itu, pihak desa dan kelurahan mengakses sistem melalui login khusus menggunakan username, password, dan verifikasi kode OTP. Melalui aplikasi tersebut, mereka dapat memanfaatkan sejumlah menu, di antaranya Bayar Massal, Piutang, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Cetak Massal dan Cetak Individu SPPT.

Ia menambahkan, digitalisasi ini bukan sekadar upaya mempermudah layanan, melainkan juga bagian dari strategi menjaga keamanan penerimaan kas daerah.

“Digitalisasi tidak hanya mempermudah, tetapi juga mengamankan penerimaan kas daerah secara akuntabel,” tegasnya.@ (rama)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Warga Dusun Karpote Sumenep Kesulitan Air Bersih
Sambung Roso, Cara Kapolresta Sumenep Bangun Komunikasi Dekat dengan Masyarakat
Angkat Tema Keraton Sumenep, Puluhan Peserta Siap Ramaikan MEC 2026
Kunjungi Sumenep, Bappenas Dorong Penguatan Infrastruktur, Hilirisasi Garam hingga Konversi Energi di Kepulauan
Setetes Darah Sangat Berarti, Sekda Agus Ajak ASN Donor Darah untuk Kemanusiaan
Kunjungi Diskominfo Sumenep, Sekda Agus Dwi Saputra Tekankan Disiplin dan Budaya Inovasi ASN
Bupati Sumenep Lantik Empat Kepala OPD, Tekankan Integritas, Kolaborasi dan Pelayanan Publik
Pj Kades Gunggung Tegaskan Pembangunan Desa Akan Fokus pada Kebutuhan Paling Prioritas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 16:38 WIB

Kemarau Panjang, Warga Dusun Karpote Sumenep Kesulitan Air Bersih

Sabtu, 12 September 2026 - 11:29 WIB

Sambung Roso, Cara Kapolresta Sumenep Bangun Komunikasi Dekat dengan Masyarakat

Jumat, 11 September 2026 - 21:03 WIB

Angkat Tema Keraton Sumenep, Puluhan Peserta Siap Ramaikan MEC 2026

Kamis, 10 September 2026 - 23:43 WIB

Kunjungi Sumenep, Bappenas Dorong Penguatan Infrastruktur, Hilirisasi Garam hingga Konversi Energi di Kepulauan

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Setetes Darah Sangat Berarti, Sekda Agus Ajak ASN Donor Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terbaru