Sumenep, Suaradara.com – Aktivitas pembangunan bangunan baru di kawasan Pasar Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, diduga bangunan tersebut, belum jelas status perizinannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan pasar.
Berdasarkan pantauan media pada Kamis (28/10/2026), pembangunan bangunan tersebut masih berlangsung di area yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum atau lahan dalam pengelolaan pasar. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar pemanfaatan, maupun kelengkapan perizinannya.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika pembangunan tersebut berlangsung tanpa kejelasan administrasi dan persetujuan pihak berwenang, lantas sejauh mana pengawasan UPTD Pasar selama aktivitas pembangunan berjalan?
Publik tentu berhak mempertanyakan apakah pihak pengelola pasar tidak mengetahui aktivitas tersebut, atau justru belum mengambil langkah untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pemanfaatan lahan.
Sorotan semakin menguat ketika wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak UPTD Pasar melalui pesan WhatsApp sejak 29 hingga 30 Oktober 2026. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan yang diberikan.
Pesan WhatsApp diketahui telah terkirim dengan tanda centang dua. Wartawan juga telah melakukan panggilan telepon, tetapi belum memperoleh respons dari pihak yang bersangkutan.
Sikap tidak responsif tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memberikan ruang kepada pihak terkait menjelaskan persoalan yang sedang menjadi sorotan.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak pengelola pasar justru menutup diri ketika dimintai penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut fasilitas publik. Apalagi, persoalan ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan pasar yang seharusnya mendapat pengawasan secara serius.
Masyarakat berharap Kepala UPTD Pasar tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan perlu segera dilakukan untuk memastikan status bangunan, legalitas pemanfaatan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Jika memang ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila pembangunan tersebut telah memiliki dasar hukum dan perizinan, penjelasan secara terbuka kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting.
Kini pertanyaannya, sejauh mana UPTD Pasar menjalankan fungsi pengawasan terhadap aset dan fasilitas pasar? Jangan sampai pembangunan terus berjalan, sementara pengawasan justru dipertanyakan dan ruang klarifikasi kepada wartawan seolah tertutup.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak UPTD Pasar maupun dinas terkait.@ (***)
Penulis : Mrw
Editor : Redaksi









