Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Terapkan SOP Baru

- Editorial Team

Minggu, 13 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Suyitno, S.H., M. Si, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep @Suaradara.com

Bambang Suyitno, S.H., M. Si, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep @Suaradara.com

Sumenep, Suaradara.com – Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat aturan, keputusan, dan kewenangan yang dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.

Karena itu, proses penyusunan produk hukum tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus tertib, terkoordinasi, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Semangat tersebut kini ditekankan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati.

Penerapan SOP tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian tahapan dalam proses penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan.

Baca Juga:  Libur Panjang Iduladha hingga Hari Lahir Pancasila, Layanan Darurat 112 Sumenep Tetap Siaga 24 Jam

Tahapan tersebut harus dilalui sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan penyusunan produk hukum daerah.

Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M. Si, menyampaikan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” kata Bambang Suyitno.

Baca Juga:  Kunjungi Sumenep, Bappenas Dorong Penguatan Infrastruktur, Hilirisasi Garam hingga Konversi Energi di Kepulauan

Penerapan SOP ini, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Selain itu, seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.

Menurut Bambang, mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan dalam penyusunan substansi maupun administrasi produk hukum sejak tahap awal.

“Intinya, kami ingin setiap produk hukum yang diajukan sudah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan secara bersama, sehingga ketika masuk ke tahapan berikutnya, dokumennya telah lebih siap dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemuda Merah Putih Pabian Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba Titian Bambu

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penerapan SOP tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

Selain menciptakan tertib administrasi, mekanisme tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar dan substansi yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.@ (***)

Facebook Comments Box

Penulis : Rama

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wilayah Kepulauan Punya Tantangan Akses, Warga Pagerungan Besar Perkuat Gugus Tanggap Bencana
Percepatan Realisasi Anggaran dan PAD Jadi Fokus Pemkab Sumenep di Sisa 2026
Pilkades Sumenep 2027 Dirancang E-Voting, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan
Festival Tani Ganding 2026 Dibuka, Wakil Bupati, Bisa Jadi Pilot Project Event Kecamatan
Kadis Kominfo Sumenep Ajak Jajaran Perkuat Disiplin dan Kekompakan dalam Rapat Staf
Maulid Nabi, Diskominfo Sumenep Ajak Pegawai Teladani Sifat Rasulullah
Dari Pulau ke Pasar Lebih Luas, KEI Dorong UMKM Binaan Sapeken Naik Kelas
Semangat Hari Perhubungan Nasional, Pemkab Sumenep Perkuat Pelayanan Transportasi Darat, Laut dan Udara

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:09 WIB

Wilayah Kepulauan Punya Tantangan Akses, Warga Pagerungan Besar Perkuat Gugus Tanggap Bencana

Senin, 28 September 2026 - 23:13 WIB

Percepatan Realisasi Anggaran dan PAD Jadi Fokus Pemkab Sumenep di Sisa 2026

Senin, 28 September 2026 - 21:18 WIB

Pilkades Sumenep 2027 Dirancang E-Voting, AWDI Pertanyakan Urgensi dan Kesiapan

Selasa, 22 September 2026 - 19:36 WIB

Kadis Kominfo Sumenep Ajak Jajaran Perkuat Disiplin dan Kekompakan dalam Rapat Staf

Selasa, 22 September 2026 - 19:11 WIB

Maulid Nabi, Diskominfo Sumenep Ajak Pegawai Teladani Sifat Rasulullah

Berita Terbaru

Opini

Surat AI Pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:51 WIB