Sumenep, Suaradara.com – Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat aturan, keputusan, dan kewenangan yang dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.
Karena itu, proses penyusunan produk hukum tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus tertib, terkoordinasi, serta memiliki landasan hukum yang kuat.
Semangat tersebut kini ditekankan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati.
Penerapan SOP tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian tahapan dalam proses penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan.
Tahapan tersebut harus dilalui sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan penyusunan produk hukum daerah.
Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M. Si, menyampaikan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.
“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” kata Bambang Suyitno.
Penerapan SOP ini, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.
Selain itu, seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
Menurut Bambang, mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan dalam penyusunan substansi maupun administrasi produk hukum sejak tahap awal.
“Intinya, kami ingin setiap produk hukum yang diajukan sudah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan secara bersama, sehingga ketika masuk ke tahapan berikutnya, dokumennya telah lebih siap dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penerapan SOP tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas penyusunan produk hukum daerah.
Selain menciptakan tertib administrasi, mekanisme tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar dan substansi yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.@ (***)
Penulis : Rama
Editor : Red









