Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Terapkan SOP Baru

- Editorial Team

Minggu, 13 September 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Suyitno, S.H., M. Si, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep @Suaradara.com

Bambang Suyitno, S.H., M. Si, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep @Suaradara.com

Sumenep, Suaradara.com – Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat aturan, keputusan, dan kewenangan yang dapat berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun masyarakat.

Karena itu, proses penyusunan produk hukum tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus tertib, terkoordinasi, serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Semangat tersebut kini ditekankan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Bagian Hukum dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru dalam proses fasilitasi penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Peraturan Bupati.

Penerapan SOP tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian tahapan dalam proses penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan SOP tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa SK Bupati dan/atau Peraturan Bupati diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan konsep atau draft kepada Bagian Hukum untuk dilakukan fasilitasi dan pembahasan.

Baca Juga:  Wabup Sumenep Tinjau Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Billapora Reba, Tegaskan Peran Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Tahapan tersebut harus dilalui sebelum dokumen diunggah melalui aplikasi Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah (SIPBRO).

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam mengajukan penyusunan produk hukum daerah.

Kepala Bagian Hukum, Bambang Suyitno, S.H., M. Si, menyampaikan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan koordinasi dalam proses penyusunan produk hukum daerah.

“Melalui SOP ini, setiap konsep SK Bupati maupun Peraturan Bupati dapat terlebih dahulu dibahas dan disempurnakan bersama Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa. Dengan demikian, proses penyusunan produk hukum menjadi lebih tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian tahapan,” kata Bambang Suyitno.

Baca Juga:  Matangkan Sekolah Rakyat, Pemkab Sumenep Siapkan Lahan Strategis dengan Akses Dekat Jalan Raya

Penerapan SOP ini, kata dia, sekaligus menegaskan bahwa dokumen konsep atau draft SK Bupati dan Peraturan Bupati tidak langsung diunggah ke SIPBRO sebelum terlebih dahulu melalui fasilitasi dan pembahasan bersama Bagian Hukum.

Selain itu, seluruh OPD pemrakarsa diminta memastikan setiap konsep produk hukum telah disampaikan melalui SRIKANDI, mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan, serta melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.

Menurut Bambang, mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan kekeliruan dalam penyusunan substansi maupun administrasi produk hukum sejak tahap awal.

“Intinya, kami ingin setiap produk hukum yang diajukan sudah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan secara bersama, sehingga ketika masuk ke tahapan berikutnya, dokumennya telah lebih siap dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:  Merdeka di Tiang Bendera

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap penerapan SOP tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

Selain menciptakan tertib administrasi, mekanisme tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bagian Hukum dan OPD pemrakarsa, sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar dan substansi yang lebih baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.@ (***)

Facebook Comments Box

Penulis : Rama

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel suaradara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria
Kemarau Panjang, Warga Dusun Karpote Sumenep Kesulitan Air Bersih
Sambung Roso, Cara Kapolresta Sumenep Bangun Komunikasi Dekat dengan Masyarakat
Angkat Tema Keraton Sumenep, Puluhan Peserta Siap Ramaikan MEC 2026
Kunjungi Sumenep, Bappenas Dorong Penguatan Infrastruktur, Hilirisasi Garam hingga Konversi Energi di Kepulauan
Setetes Darah Sangat Berarti, Sekda Agus Ajak ASN Donor Darah untuk Kemanusiaan
Kunjungi Diskominfo Sumenep, Sekda Agus Dwi Saputra Tekankan Disiplin dan Budaya Inovasi ASN
Bupati Sumenep Lantik Empat Kepala OPD, Tekankan Integritas, Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:03 WIB

Benahi Tata Kelola Penyusunan Produk Hukum, Pemkab Sumenep Terapkan SOP Baru

Sabtu, 12 September 2026 - 23:07 WIB

Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria

Sabtu, 12 September 2026 - 16:38 WIB

Kemarau Panjang, Warga Dusun Karpote Sumenep Kesulitan Air Bersih

Sabtu, 12 September 2026 - 11:29 WIB

Sambung Roso, Cara Kapolresta Sumenep Bangun Komunikasi Dekat dengan Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 23:43 WIB

Kunjungi Sumenep, Bappenas Dorong Penguatan Infrastruktur, Hilirisasi Garam hingga Konversi Energi di Kepulauan

Berita Terbaru

Opini

Tempo Berjudi di Madura

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:36 WIB