Sumenep, Suaradara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar.
Rapat kerja digelar pada Selasa (5/5/2026) di Ruang Komisi II DPRD Sumenep dengan fokus mematangkan draf penyertaan modal yang akan dialokasikan kepada bank milik daerah tersebut. Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, H. Juhari, S.Ag, dan dihadiri seluruh anggota pansus secara intensif.
Kehadiran anggota legislatif dalam forum ini menegaskan keseriusan DPRD dalam mengawal proses penguatan modal BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu instrumen penting penggerak ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri perwakilan eksekutif dari Bagian Hukum Setdakab Sumenep sebagai mitra kerja pembahasan.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki landasan yuridis yang kuat, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat sebelumnya. Pansus II DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan secara sistematis hingga tercapai kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari menekankan bahwa ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku.
BPRS Bhakti Sumekar dipandang sebagai aset daerah yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumenep.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, penyertaan modal diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh pemerintah.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi sebelum nantinya Raperda tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.@ (rama)
Editor : Suaradara









