Sumenep, Suaradara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah mengenakan pakaian khas santri selama peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.
Penerapan aturan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap kontribusi santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, dan peci hitam. Sementara itu, pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, serta kerudung atau burgu’ berwarna putih.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian penampilan aparatur selama peringatan hari besar nasional.
Lebih dari itu, kata Bupati, penggunaan pakaian santri diharapkan menjadi pengingat atas perjuangan dan keteladanan para ulama serta santri dalam perjalanan sejarah bangsa.
Menurutnya, tradisi santri mengandung nilai-nilai penting yang relevan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, kejujuran, hingga semangat kebersamaan dalam melayani masyarakat.
“Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, sebagaimana dikutip dari Media Center, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, Pemkab Sumenep memberikan pengecualian bagi pegawai yang menjalankan tugas dengan kebutuhan teknis dan operasional tertentu. Pengecualian tersebut dimaksudkan agar penerapan kebijakan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.
Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta tenaga yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menerapkan kebijakan berpakaian santri, Pemkab Sumenep juga menjadwalkan upacara bendera untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 pada 22 Oktober 2026 di halaman Kantor Bupati Sumenep.
Peringatan HSN tahun ini mengusung tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, Tema tersebut, menegaskan pentingnya peran santri dalam memperkuat kehidupan berbangsa, menjaga nilai keagamaan, serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Bupati Achmad Fauzi berharap, semangat Hari Santri tidak berhenti pada kegiatan seremonial maupun penggunaan pakaian khas santri. Nilai-nilai perjuangan, kedisiplinan, dan pengabdian yang melekat dalam tradisi pesantren diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh aparatur dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap, nilai kesederhanaan, keikhlasan, kedisiplinan, serta semangat perjuangan para santri bisa menginspirasi seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.@ (***)
Penulis : Rama
Editor : Redaksi









