Sumenep, Suaradara.com – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep terus memperkuat mutu pelayanan kesehatan ibu bersalin serta meningkatkan ketepatan pelaporan kematian ibu dan bayi melalui sistem digital.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung deteksi dini komplikasi, meningkatkan kualitas evaluasi kasus, dan memperkuat upaya pencegahan kematian ibu dan bayi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diselenggarakan Tim Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Dinkes P2KB Sumenep di Hotel El-Malik Sumenep, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini diikuti 23 bidan koordinator (bikor) puskesmas wilayah daratan, 23 penanggung jawab ruang bersalin (VK), serta tujuh praktik mandiri bidan (PMB).
Pembahasan difokuskan pada dua aspek utama, yakni pemenuhan standar mutu pelayanan persalinan dan penguatan penginputan otopsi verbal serta pengkajian kematian ibu dan bayi melalui aplikasi Maternal Perinatal Death Notification (MPDN).
Narasumber pertama, Siti Hairiyah, S.Kep., Ns., M.Kes., menyampaikan materi tentang penguatan pemenuhan standar mutu pelayanan kesehatan ibu bersalin di puskesmas. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap persalinan ditangani sesuai standar, didukung tenaga kesehatan kompeten, fasilitas memadai, serta ketersediaan peralatan dan obat-obatan esensial.
Pelayanan persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang berizin, seperti puskesmas, klinik bersalin, atau rumah sakit, dengan tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.
Kelengkapan alat dan obat juga menjadi perhatian, terutama untuk mendukung penanganan persalinan, pelaksanaan manajemen aktif kala III, serta pemantauan kala IV guna mencegah perdarahan dan komplikasi maternal.
Selain pemenuhan standar fasilitas, peningkatan mutu pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan. Fasilitas kesehatan didorong menerapkan siklus perbaikan mutu dengan menindaklanjuti rekomendasi audit maternal perinatal.
Deteksi dini terhadap komplikasi, seperti preeklamsia dan perdarahan, juga menjadi kunci untuk mencegah keterlambatan penanganan.
Penguatan komunikasi dan koordinasi rujukan dari bidan praktik mandiri maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit rujukan diperlukan agar ibu bersalin yang mengalami kondisi darurat segera mendapatkan pertolongan.
Materi kedua disampaikan Retno Lian Afifah, SKM., dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, mengenai penguatan penginputan otopsi verbal dan pengkajian kematian ibu serta bayi secara digital melalui aplikasi MPDN.
Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam pelaporan setiap kejadian kematian ibu maupun bayi. Fasilitas kesehatan wajib menyampaikan notifikasi melalui aplikasi MPDN paling lambat 1 x 24 jam setelah kejadian.
Selanjutnya, pengisian otopsi verbal yang memuat kronologi dan informasi penyebab kematian harus dilakukan secara lengkap dan objektif, dengan penyelesaian maksimal 14 hari setelah pelaporan.
Data yang telah diinput akan menjadi bahan pengkajian tim ahli, termasuk dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) serta dokter spesialis anak (SpA), untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan kemungkinan kejadian yang dapat dicegah. Proses pengkajian tersebut tetap memperhatikan kerahasiaan informasi kasus.
Penguatan sistem pelaporan digital ini diharapkan membantu tenaga kesehatan menyediakan data kematian ibu dan bayi yang akurat, sehingga hasil pengkajian dapat menjadi dasar evaluasi dan perbaikan pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Tim KIA Dinkes P2KB Sumenep mendorong seluruh peserta memperkuat penerapan standar pelayanan persalinan, meningkatkan kewaspadaan terhadap komplikasi, mempercepat proses rujukan, serta meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan kematian ibu dan bayi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak sekaligus memperkuat pencegahan kematian ibu dan bayi di Kabupaten Sumenep.@ (rama)









