Sumenep, Suaradara.com – Upaya memperkuat landasan yuridis dan sosiologis sekaligus mematangkan regulasi tata kelola kekayaan daerah terus dilakukan. Pihak eksekutif menghadirkan pakar dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pertemuan krusial tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026). Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, SH, hadir bersama anggota Pansus lainnya didampingi jajaran BKAD dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.
Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap khidmat saat tim akademisi UTM memaparkan konsep ideal pengelolaan aset daerah. Pansus I DPRD menyimak secara saksama berbagai poin strategis yang dinilai krusial dalam penguatan tata kelola barang milik daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, S.H, memberikan catatan penting mengenai urgensi kemudahan dalam proses penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak produktif.
Mirza sapaan karibnya menegaskan proses penghapusan aset daerah juga perlu didukung dengan kemudahan prosedur sehingga tidak berisiko menjadi batu sandungan bagi kesehatan finansial daerah.
“Aset yang sudah tidak bernilai guna namun tetap tercatat sering kali justru membebani APBD hanya untuk biaya pemeliharaan yang sia-sia. Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran,” tegas politisi muda tersebut di sela-sela pembahasan naskah regulasi.
Selain itu Pansus I DPRD juga menginginkan dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tertuang pasal yang mampu mengakomodir dan mengamankan aset cagar budaya.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi pemindahan aset cagar budaya secara tidak prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Mirza juga menyoroti aspek inventarisasi aset yang dinilai sebagai pilar utama dalam keberlanjutan pengelolaan kekayaan daerah.
“Pendataan yang akurat dan transparan menjadi kunci agar seluruh kekayaan milik Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat dipantau dan dimanfaatkan secara maksimal,” tukasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu melahirkan sebuah regulasi yang komprehensif, bukan sekadar administrasi, melainkan instrumen untuk mendongkrak pendapatan daerah. Sinergi antara pemikiran legislatif, eksekusi dari pemerintah daerah, dan kajian akademis UTM diyakini akan mempercepat pengesahan Raperda yang berkualitas ini.@ (rama)
Editor : Suaradara









